Kamis, 05 November 2015

bersuci dari hadats



BERSUCI DARI HADATS
MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah                : Hadist – Hadist Ibadah
Dosen Pengampu        : Muhamad Sya’roni, M.Ag







Disusun oleh:
Mukhamad Nur Rokim           124211071
Aulia Miftahul Azmi               134211136





FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014


I.                   PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang mengajarkan untuk selalu menjaga kebersihan, baik secara dhohoiriyyah (badan) ataupun secara batiniyyah (batin). Diamana keduanya sudah diatur dalam Islam. Kebersihan dhohiriyyah bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan wudhu dan mandi. Sedang kebersihan batiniyah bisa dilakukan setelah kita bertaubat kepada Allah swt. sehingga hati maupun pikiran kita benar – benar bersih.
Menjaga kebersihan dhohiriyyah sangatlah penting, karena hal tersebut akan berakibat pada ibadah kita. Salah satu hal yang bisa mengakibatkan ibadah kita tidak sah adalah adanya hadats yang terdapat dalam diri kita. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan dalam makalah berikut.

II.                RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian Hadats?
b.      Hadits-hadits tentang bersuci dari hadats?

III.             PEMBAHASAN
a.      Pengertian dan macam-macam hadats
           i.      Bahasa
Istilah al-hadats ( الحدث ) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baru (الحدیث), maksudnya sesuatu yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi ada.
         ii.      Istilah
Sedangkan secara istilah, hadats adalah sebuah keadaan dimana seseorang terlarang hukumnya melakukan beberapa l ibadah, dan dihilangkan atau diangkat hadats itu lewat wudhu, mandi janabah atau tayammum. Thaharah dari hadats ini disebut juga thaharah hukmi, karena sesungguhnya yang tidak suci itu bukan bendanya melainkan status hukumnya. Sehingga mensucikannya bersifat ritual hukum saja, tidak ada pembersihan atau penghilangan secara fisik atas noda atau najis. Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu', mandi janabah atau tayammum.[1]

       iii.      Macam-macam hadats
a.      Hadats kecil
Hadats kecil adalah kondisi hukum dimana seseorang sedang tidak dalam keadaan berwudhu'. Entah memang karena asalnya belum berwudhu' atau pun sudah berwudhu' tetapi sudah batal lantaran melakukan hal-hal tertentu.
Misalnya, seorang yang tertidur pulas, secara hukum telah batal wudhu'-nya, namun secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Dalam hal ini dikatakan bahwa orang itu berhadats kecil. Dan untuk mensucikannya dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu' atau bertayammum bila tidak ada air.
Selain itu, ada beberapa contoh lain yang termasuk hadats kecil, diantaranya keluarnya sesuatu lewat lubang kemaluan, tidur, hilang akal, menyentuh kemaluan, menyentuh kulit lawan jenis serta kentut.[2]

b.      Hadats besar
Hadats besar adalah kondisi hukum dimana seseorang sedang dalam keadaan janabah. Dan janabah itu adalah status hukum yang tidak berbentuk fisik. Maka janabah tidak identik dengan kotor.
Hal-hal yang bisa mengakibatkan hadats besar antara lain adalah keluar mani, bertemunya dua kemaluan, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan bayi. Ketiga penyebab pertama itu bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, sedangkan tiga penyebab yang terakhir hanya terjadi pada diri perempuan.[3]

b.      Hadits tentang bersuci dari hadats
1.      Hadits-Hadits tentang Wudhu
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ فُسَاءٌ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ أَوْ ضُرَاطٌ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." Seorang laki-laki dari Hadlramaut berkata, "Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Kentut baik dengan suara atau tidak."[4]
Keterangan Hadits:
Hadits di atas menerangkan bahwasanya tidak boleh menunaikan sholat ketika dalam keadaan berhadats hingga ia berwudhu.
Kata wudhu' ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah ( الوَضَاءَة ). Kata ini bermakna al-hasan ( الحسن ) yaitu kebaikan, dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (النظافة) yaitu kebersihan.
Sementara menurut istilah fiqih para ulama mazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapa pengertian antara lain :
Al-Hanafiyah: mendefiniskan pengertian wudhu sebagai: “Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu.”
Al-Malikiyah: mendefinisikan wudhu’ sebagai : Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu yaitu empat anggota badan dengan tata cara Tertentu.”
Asy-Syafi'iyah: mendefiniskan istilah wudhu’ sebagai : Beberapa perbuatan tertentu yang dimulai dari niat, yaitu penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat
Hanabilah: mendefinisikan istilah wudhu’ sebagai : Penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh
Jadi Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. [5]
Adapun syarat – syarat wudhu adalah,
A.    Syarat sah wudhu
1.      Islam, tidak sah wudhu dari seorang yang kafir dan tidak hanya wudhu, tetapai semua ibadah, baik bersuci, salat, zakat, puasa dan haji.
2.      Tidak ada penghalang air sampai kekulit, seperti cat dan lilin yang menempel pada kulit anggota wudhu.
3.      Tidak ada hal – hal yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya hadats.
B.     Syarat wajib wudhu
1.      Masuk waktu salat
2.      Baliqh
3.      Mampu berwudhu
C.     Syarat sah dan wajib wudhu
1.      Berakal, wudhu tidak wajib bagi orang yang masih gila.
2.      Suci dari darah haid dan nifas.
3.      Tidak sedang tidur atau lalai.
4.      Adanya air yang cukup.

Kewajiban wudhu' didasarkan pada Al-Quran Al-Kariem Sunnah An-nabawiyah dan juga ijma' para ulama.
Qs. Al – Maidah : 6
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. . . “(QS. Al-Maidah: 6)[6]
Dan para ulama seluruhnya telah bersepakat atas disyariatkannya wudhu buat orang yang akan mengerjakan shalat bilamana dia berhadats.
Nabi juga menyuruh kita untuk menyempurnakan wudhu, sperti dalam hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَكَانَ يَمُرُّ بِنَا وَالنَّاسُ يَتَوَضَّئُونَ مِنْ الْمِطْهَرَةِ قَالَ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah berkata saat dia lewat di hadapan kami, sementara saat itu orang-orang sedang berwudlu, "Sempurnakanlah wudlu kalian! Sesungguhnya Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk neraka."[7]

Berlebihan dalam berwudhu juga tidak diperbolehkan, seperti yang terdapat dalam hadits:
وَقَالَ اَبُوْ عَبْدُ الله : وَبَيَّنَ النَّبِى صَلى الله عليه وسلّم أَنَّ فَرَضَ الْوُضُوءِ مَرَّةً مَرَّةً، وَتَوضَأْ أَيْضًا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ثَلَاثٍ. وَكَرِهَ أَهْلُ الْعِلْمِ الْإِسْرَافَ فِيْهِ، وَأَنْ يُجَاوِزُوْا فِعْلَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلّم
Artinya, Abu Abdullah (Imam Bukhari) berkata, "Nabi SAW telah menjelaskan bahwa fardhu wudhu itu adalah satu kali-satu kali, namun beliau SA W juga pernah berwudhu (membasuh setiap anggota wudhu) dua kali-dua kali dan tiga kali. Tapi beliau SAW tidak pernah melakukan lebih dari tiga kali. Di samping itu para ulama tidak menyukai berlebihan dalam wudhu dan melebihi apa yang dilakukan Nabi S A W"[8]

2.      Hadits-Hadits tentang Mandi Besar
عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Artinya: Dari Abu Rafi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda, "Jika seseorang duduk di antara kedua paha (istrinya) kemudian mengarahkan semua kemampuan kepadanya (jima'), maka wajib mandi:''[9]
Keterangan :
Mandi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-ghusl (الغسل) Kata ini memiliki makna yaitu menuangkan air ke seluruh tubuh.
Sedangkan secara istilah para ulama menyebutkan definisinya yaitu : Memakai air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara tertentu dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Adapun kata janabah dalam bahasa Arab bermakna jauh (البُعْدُ), lawan dari dekat Secara istilah fiqih, kata janabah menurut Al-Imam An- Nawawi rahimahullah berarti
“Janabah secara syar'i dikaitkan dengan seseorang yang keluar mani atau melakukan hubungan suami istri disebut bahwa seseorang itu junub karena dia menjauhi shalat masjid dan membaca Al-Quran serta dijauhkan atas hal-hal tersebut.”
Mandi janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi wajib'. Mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta’abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar.
Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga, yaitu:

1.      Keluar mani
Ada sedikit berbedaan pandangan dalam hal ini di antara para fuqaha'. Mazhab Al-Hanafiyah Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu, baik keluar dengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting ada dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani. Maka barulah diwajibkan mandi janabah.
Sedangkan mazhab Asy-syafi'iyah memutlakkan keluarnya mani, baik karena syahwat atau pun karena sakit semuanya tetap mewajibkan mandi janabah.
2.      Bertemunya Dua Kemaluan
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima'). Dan catatan dalam hal ini adalah wajib mandi besar bagi orang yang jima’ meskipun tidak  sampe keluar mani.
3.      Meninggal
Seseorang yang meninggal dunia membuat orang lain wajib untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Saw tentang orang yang sedang ihram tertimpa kematian :
اغْسِلوه بِماءٍ وسِدرٍ
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda"Mandikanlah dengan air dan daun bidara”. (HR. Bukhari dan Muslim)
4.      Haidh
Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman Allah SWT dan juga sabda Rasulullah SAW :
Qs. Al – Baqarah : 22
Artinya: “ mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS. Al-Baqarah: 222)

إِذَا أَقْبلَت الحَيض فَدعِي الصلاَةَ فَإِذَا ذَهب قَدرها فَاغْسِلِي عنكِ الدم وصلي - رواه البخاري ومسلم
Artinya: “Nabi SAW bersabda’Apabila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah.” (HR Bukhari dan Muslim)
5.      Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah. Hukum nifas dalam banyak hal lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat puasa thawaf di baitullah masuk masjid membaca Al-Quran menyentuhnya bersetubuh dan lain sebagainya.
6.      Melahirkan
Seorang wanita yang melahirkan anak meski anak itu dalam keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya meski seorang wanita tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya
Sebagian ulama mengatakan bahwa 'illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun tetap diwajibkan mandi lantaran janin itu pun asalnya dari mani.[10]

3.      Hadits-Hadits tentang Tayamum
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ فَأَتَى النَّاسُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَقَالُوا أَلَا تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ أَقَامَتْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسِ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاضِعٌ رَأْسَهُ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسَ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُو بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي فَلَا يَمْنَعُنِي مِنْ التَّحَرُّكِ إِلَّا مَكَانُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ فَتَيَمَّمُوا فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ الْحُضَيْرِ مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَرَكَتِكُمْ يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيْهِ فَأَصَبْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya dari Aisyah, istri nabi SAW, beliau bersabda, "Kami keluar bersama Nabi SAW dalam sebagian perjalanannya hingga ketika kami berada di Al Baida’-atau diDzatul Jaisy-kalungku putus, maka Rasulullah SAW mencarinya. Rombongan pun turut serta bersamanya. Sedangkan mereka tidak berada di tempat yang tidak ada air, maka mereka mendatangi Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata, 'Tidakkah anda memperhatikan apa yang dilakukan oleh Aisyah? Dia telah menahan Rasulullah SAW serta rombongan berhenti di tempat yang tidak ada air dan mereka juga tidak membawa persediaan air Maka datanglah Abu Bakar, sementara Rasulullah sedang meletakkan kepalanya di atas pahaku dan tertidur. Beliau berkata, 'Engkau telah menahan Rasulullah SAW dan rombongan, sedang mereka berada di tempat yang tidak ada air dan mereka tidak membawa persediaan air Aisyah berkata, 'Abu Bakar mencelaku dan mengatakan apa yang dikehendaki oleh Allah untuk dikatakannya. Lalu beliau menusuk pinggangku dengan tangannya, dan untunglah aku tidak bergerak karena Rasulullah tidur di atas pahaku.' Rasulullah pun bangun di waktu subuh tanpa ada air. Maka Allah SWT menurunkan ayat tentang tayamum, dan manusia pun bertayamum. Usaid bin Al Hudhair berkata, 'Ini bukanlah berkah kamu yang pertama, wahai keluarga Abu Bakar. "Aisyah berkata, 'Maka kami pun membangkitkan unta yang aku tunggangi, dan kami mendapati kalung itu berada di bawahnya'."[11]

Keterangan hadits:
Hadits diatas merupakan penjelasan bahwasanya apabila ingin sholat dan tidak menemukan air maka diperbolehkan bertayamum.
Secara bahasa tayammum itu maknanya adalah ( القصد ) alqashdu yaitu bermaksud. Sedangkan secara syar’i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar. Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan ke atas tanah lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.
Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu’ dan mandi janabah sekaligus. Dan itu terjadi pada saat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisi lainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila ada seseorang yang terkena janabah tidak perlu bergulingan di atas tanah melainkan cukup baginya untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus yaitu hadats kecil dan hadats besar.[12]
Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang kebolehan bertayammum pada kondisi tertentu bagi umat Islam.

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’ : 43)[13]



Hal-hal Yang Membolehkan Tayammum:
1.    Tidak adanya air
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu’ atau mandi seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah atau debu. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya. Namun di zaman sekarang ini ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan dimana semua itu bisa membuat ketiadaan air menjadi gugur.
2.    Sakit
Kondisi lain yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai pengganti wudhu’ adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air, baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit
3.    Suhu sangat dingin
Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang dia dibolehkan untuk bertayammum. Di beberapa tempat di muka bumi terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu’ jangankan menyentuh air sekedar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. Tentu saja tidak semua orang bisa memiliki alat pemasan air di rumahnya. Hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu’ di musim dingin. Maka pada saat itu bertayammum menjadi boleh baginya.
4.    Air tak cukup
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu’. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat.
Bahkan para ulama mengatakan meski untuk member minum seekor anjing yang kehausan maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu’ dengan air. Sebagai gantinya bisa melakukan tayammum dengan tanah.[14]

IV.             KESIMPULAN
hadats itu adalah sebuah keadaan dimana seseorang terlarang hukumnya melakukan beberapa ritual ibadah, dan dihilangkan atau diangkat hadats itu lewat wudhu, mandi janabah atau tayammum

V.                PENUTUP
Alhamdulillahirabbil alamin
Demikian makalah yang kami buat. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan terimakasih atas semua yang telah membantu penyusunan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar; Fathul Baari (Penjelasan Kitab Sahih Bukhari); (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002)
Imam Bukhori; Sahih Bukhori, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001)
Sarwat, Ahmad; Seri Fiqih Kehidupan 2 : Thaharah; (Jakarta: DU Publishing, 2011)


[1] Sarwat, Ahmad; Seri Fiqih Kehidupan 2 : Thaharah; (Jakarta: DU Publishing, 2011); hlm. 161-163
[2] Ibid, hlm. 172
[3] Ibid, hlm. 173
[4] Imam Bukhori; Sahih Bukhori, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001); hlm. 47 (hadits no. 136 kitab Al-Wudu’)
[5] ; Sarwat, Ahmad; Seri Fiqih Kehidupan 2 : Thaharah; (Jakarta: DU Publishing, 2011) hlm. 207-210
[6] QS. Al-Maidah: 6
[7] Kitab Sahih Bukhori. Hadits no. 160 (membasuh tumit)
[8] Al-Asqalani, Ibnu Hajar; Fathul Baari (Penjelasan Kitab Sahih Bukhari); (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002)
[9]  Imam Bukhori; Sahih Bukhori, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001); hlm. 80 (hadits no. 291 kitab Al-Ghusl)
[10] Sarwat, Ahmad; Seri Fiqih Kehidupan 2 : Thaharah; (Jakarta: DU Publishing, 2011); hlm. 245-252
[11] Imam Bukhori; Sahih Bukhori, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001); hlm. 92 (hadits no.334, kitab at-Tayamum)
[12]  Sarwat, Ahmad; Seri Fiqih Kehidupan 2 : Thaharah; (Jakarta: DU Publishing, 2011); hlm. 267-269
[13] QS. An-Nisa’ : 43
[14]  Sarwat, Ahmad; Seri Fiqih Kehidupan 2 : Thaharah; (Jakarta: DU Publishing, 2011); hlm. 270-275

0 komentar:

Posting Komentar