BERSUCI DARI HADATS
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah : Hadist – Hadist Ibadah
Dosen Pengampu :
Muhamad Sya’roni, M.Ag
Disusun oleh:
Mukhamad Nur Rokim 124211071
Aulia Miftahul Azmi 134211136
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Islam
merupakan agama yang mengajarkan untuk selalu menjaga kebersihan, baik secara
dhohoiriyyah (badan) ataupun secara batiniyyah (batin). Diamana keduanya sudah
diatur dalam Islam. Kebersihan dhohiriyyah bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu
dengan wudhu dan mandi. Sedang kebersihan batiniyah bisa dilakukan setelah kita
bertaubat kepada Allah swt. sehingga hati maupun pikiran kita benar – benar
bersih.
Menjaga kebersihan
dhohiriyyah sangatlah penting, karena hal tersebut akan berakibat pada ibadah
kita. Salah satu hal yang bisa mengakibatkan ibadah kita tidak sah adalah
adanya hadats yang terdapat dalam diri kita. Untuk lebih jelasnya akan
diuraikan dalam makalah berikut.
II.
RUMUSAN MASALAH
a. Apa pengertian Hadats?
b. Hadits-hadits tentang bersuci dari hadats?
III.
PEMBAHASAN
a. Pengertian dan macam-macam
hadats
i.
Bahasa
Istilah al-hadats (
الحدث )
dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baru (الحدیث), maksudnya sesuatu yang sebelumnya
tidak ada kemudian menjadi ada.
ii.
Istilah
Sedangkan secara istilah,
hadats adalah sebuah keadaan dimana seseorang terlarang hukumnya melakukan
beberapa l ibadah, dan dihilangkan atau diangkat hadats itu lewat wudhu, mandi
janabah atau tayammum. Thaharah dari hadats ini disebut juga thaharah hukmi,
karena sesungguhnya yang tidak suci itu bukan bendanya melainkan status
hukumnya. Sehingga mensucikannya bersifat ritual hukum saja, tidak ada
pembersihan atau penghilangan secara fisik atas noda atau najis. Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu', mandi janabah atau
tayammum.[1]
iii. Macam-macam hadats
a. Hadats kecil
Hadats kecil adalah
kondisi hukum dimana seseorang sedang tidak dalam keadaan berwudhu'. Entah
memang karena asalnya belum berwudhu' atau pun sudah berwudhu' tetapi sudah
batal lantaran melakukan hal-hal tertentu.
Misalnya, seorang yang
tertidur pulas, secara hukum telah batal wudhu'-nya, namun secara fisik tidak ada
kotoran yang menimpanya. Dalam hal ini dikatakan bahwa orang itu berhadats
kecil. Dan untuk mensucikannya dia wajib berthaharah ulang dengan cara
berwudhu' atau bertayammum bila tidak ada air.
Selain itu, ada beberapa
contoh lain yang termasuk hadats kecil, diantaranya keluarnya sesuatu lewat
lubang kemaluan, tidur, hilang akal, menyentuh kemaluan, menyentuh kulit lawan
jenis serta kentut.[2]
b. Hadats besar
Hadats besar adalah
kondisi hukum dimana seseorang sedang dalam keadaan janabah. Dan janabah itu
adalah status hukum yang tidak berbentuk fisik. Maka janabah tidak identik
dengan kotor.
Hal-hal yang bisa
mengakibatkan hadats besar antara lain adalah keluar mani, bertemunya dua
kemaluan, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan bayi. Ketiga penyebab
pertama itu bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, sedangkan tiga penyebab
yang terakhir hanya terjadi pada diri perempuan.[3]
b. Hadits tentang bersuci dari hadats
1. Hadits-Hadits tentang Wudhu
حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ فُسَاءٌ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ
الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ
مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ أَوْ ضُرَاطٌ
Artinya: Telah menceritakan
kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali berkata, telah mengabarkan kepada
kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin
Munabbih bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang
berhadats hingga dia berwudlu." Seorang laki-laki dari Hadlramaut berkata,
"Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah
menjawab, "Kentut baik dengan suara atau tidak."[4]
Keterangan Hadits:
Hadits di atas menerangkan bahwasanya tidak boleh
menunaikan sholat ketika dalam keadaan berhadats hingga ia berwudhu.
Kata wudhu' ( الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari
kata al-wadha'ah ( الوَضَاءَة ).
Kata ini bermakna al-hasan ( الحسن )
yaitu kebaikan, dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (النظافة)
yaitu kebersihan.
Sementara menurut istilah fiqih para ulama mazhab mendefinisikan
wudhu menjadi beberapa pengertian antara lain :
Al-Hanafiyah: mendefiniskan pengertian
wudhu sebagai: “Membasuh dan menyapu pada anggota badan tertentu.”
Al-Malikiyah: mendefinisikan wudhu’
sebagai : Bersuci dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan
tertentu yaitu empat anggota badan dengan tata cara Tertentu.”
Asy-Syafi'iyah: mendefiniskan istilah
wudhu’ sebagai : Beberapa perbuatan tertentu yang dimulai dari niat, yaitu
penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat
Hanabilah: mendefinisikan istilah
wudhu’ sebagai : Penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu
wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan tata cara tertentu
seusai dengan syariah yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh
Jadi Wudhu' adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan
diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh
atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di
dalam hati dan dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. [5]
Adapun
syarat – syarat wudhu adalah,
A. Syarat sah wudhu
1.
Islam, tidak sah wudhu dari seorang yang kafir dan tidak
hanya wudhu, tetapai semua ibadah, baik bersuci, salat, zakat, puasa dan haji.
2.
Tidak ada
penghalang air sampai kekulit, seperti cat dan lilin yang menempel pada kulit
anggota wudhu.
3.
Tidak
ada hal – hal yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya hadats.
B. Syarat wajib wudhu
1.
Masuk
waktu salat
2.
Baliqh
3.
Mampu
berwudhu
C. Syarat sah dan wajib wudhu
1.
Berakal,
wudhu tidak wajib bagi orang yang masih gila.
2.
Suci
dari darah haid dan nifas.
3.
Tidak
sedang tidur atau lalai.
4.
Adanya
air yang cukup.
Kewajiban wudhu' didasarkan pada Al-Quran Al-Kariem
Sunnah An-nabawiyah dan juga ijma' para ulama.
Qs. Al – Maidah : 6
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki. . . “(QS. Al-Maidah: 6)[6]
Dan para ulama seluruhnya telah bersepakat atas
disyariatkannya wudhu buat orang yang akan mengerjakan shalat bilamana dia
berhadats.
Nabi juga menyuruh kita untuk menyempurnakan wudhu,
sperti dalam hadits:
حَدَّثَنَا
آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَكَانَ يَمُرُّ بِنَا وَالنَّاسُ
يَتَوَضَّئُونَ مِنْ الْمِطْهَرَةِ قَالَ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ فَإِنَّ أَبَا
الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ
النَّارِ
Artinya: Telah menceritakan
kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah
berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, "Aku
mendengar Abu Hurairah berkata saat dia lewat di hadapan kami, sementara saat
itu orang-orang sedang berwudlu, "Sempurnakanlah wudlu kalian! Sesungguhnya
Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tumit-tumit yang tidak
terkena air wudlu akan masuk neraka."[7]
Berlebihan dalam berwudhu juga tidak diperbolehkan,
seperti yang terdapat dalam hadits:
وَقَالَ اَبُوْ عَبْدُ الله : وَبَيَّنَ النَّبِى صَلى الله
عليه وسلّم أَنَّ فَرَضَ الْوُضُوءِ مَرَّةً مَرَّةً، وَتَوضَأْ أَيْضًا
مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ثَلَاثٍ. وَكَرِهَ أَهْلُ الْعِلْمِ
الْإِسْرَافَ فِيْهِ، وَأَنْ يُجَاوِزُوْا فِعْلَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلّم
Artinya, Abu Abdullah
(Imam Bukhari) berkata, "Nabi SAW telah menjelaskan bahwa fardhu wudhu itu
adalah satu kali-satu kali, namun beliau SA W juga pernah berwudhu (membasuh
setiap anggota wudhu) dua kali-dua kali dan tiga kali. Tapi beliau SAW tidak
pernah melakukan lebih dari tiga kali. Di samping itu para ulama tidak menyukai
berlebihan dalam wudhu dan melebihi apa yang dilakukan Nabi S A W"[8]
2. Hadits-Hadits tentang
Mandi Besar
عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَلَسَ
بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Artinya: Dari Abu Rafi dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda,
"Jika seseorang duduk di antara kedua paha (istrinya) kemudian mengarahkan
semua kemampuan kepadanya (jima'), maka wajib mandi:''[9]
Keterangan :
Mandi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-ghusl
(الغسل)
Kata ini memiliki makna yaitu menuangkan air ke seluruh tubuh.
Sedangkan secara istilah para ulama menyebutkan
definisinya yaitu : Memakai air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara
tertentu dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Adapun kata janabah dalam bahasa Arab bermakna
jauh (البُعْدُ),
lawan dari dekat Secara istilah fiqih, kata janabah menurut Al-Imam An-
Nawawi rahimahullah berarti
“Janabah secara syar'i
dikaitkan dengan seseorang yang keluar mani atau melakukan
hubungan suami istri disebut bahwa seseorang itu junub karena dia
menjauhi shalat masjid dan membaca Al-Quran serta dijauhkan atas hal-hal
tersebut.”
Mandi janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi
wajib'. Mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta’abbudi dan
bertujuan menghilangkan hadats besar.
Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang
mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi
pada laki-laki dan perempuan. Tiga, yaitu:
1.
Keluar mani
Ada sedikit berbedaan pandangan dalam hal ini di antara
para fuqaha'. Mazhab Al-Hanafiyah Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan
keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan gejolak nafsu, baik keluar
dengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting ada dorongan syahwat seiring
dengan keluarnya mani. Maka barulah diwajibkan mandi janabah.
Sedangkan mazhab Asy-syafi'iyah memutlakkan keluarnya
mani, baik karena syahwat atau pun karena sakit semuanya tetap mewajibkan mandi
janabah.
2.
Bertemunya Dua Kemaluan
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah
kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Istilah ini disebutkan dengan maksud
persetubuhan (jima'). Dan catatan dalam hal ini adalah wajib mandi besar
bagi orang yang jima’ meskipun tidak sampe keluar mani.
3.
Meninggal
Seseorang yang meninggal dunia membuat orang lain wajib
untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Saw tentang orang yang
sedang ihram tertimpa kematian :
اغْسِلوه بِماءٍ وسِدرٍ
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda"Mandikanlah dengan
air dan daun bidara”. (HR. Bukhari dan Muslim)
4.
Haidh
Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar
terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh
itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman
Allah SWT dan juga sabda Rasulullah SAW :
Qs. Al –
Baqarah : 22
Artinya: “ mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri.”(QS. Al-Baqarah: 222)
إِذَا أَقْبلَت الحَيض فَدعِي الصلاَةَ فَإِذَا ذَهب قَدرها فَاغْسِلِي عنكِ الدم وصلي - رواه البخاري ومسلم
Artinya: “Nabi SAW bersabda’Apabila haidh tiba tingalkan
shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah.” (HR
Bukhari dan Muslim)
5.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang
wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang
dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah
sesudah persalinan atau melahirkan maka wajib atas wanita itu untuk mandi
janabah. Hukum nifas dalam banyak hal lebih sering mengikuti hukum haidh.
Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat puasa thawaf di baitullah masuk
masjid membaca Al-Quran menyentuhnya bersetubuh dan lain sebagainya.
6.
Melahirkan
Seorang wanita yang melahirkan anak meski anak itu dalam
keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski
saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya meski seorang wanita
tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran
persalinan yang dialaminya
Sebagian ulama mengatakan bahwa 'illat atas wajib
mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada
hakikatnya adalah mani juga meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan
dasar itu maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun tetap diwajibkan
mandi lantaran janin itu pun asalnya dari mani.[10]
3. Hadits-Hadits tentang
Tayamum
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْبَيْدَاءِ
أَوْ بِذَاتِ الْجَيْشِ انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي فَأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْتِمَاسِهِ وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ
وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ فَأَتَى النَّاسُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
فَقَالُوا أَلَا تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ أَقَامَتْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسِ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ
مَاءٌ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَاضِعٌ رَأْسَهُ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ فَقَالَ حَبَسْتِ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسَ وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ
مَعَهُمْ مَاءٌ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَعَاتَبَنِي أَبُو بَكْرٍ وَقَالَ مَا شَاءَ
اللَّهُ أَنْ يَقُولَ وَجَعَلَ يَطْعُنُنِي بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي فَلَا
يَمْنَعُنِي مِنْ التَّحَرُّكِ إِلَّا مَكَانُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَخِذِي فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَصْبَحَ عَلَى غَيْرِ مَاءٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ
التَّيَمُّمِ فَتَيَمَّمُوا فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ الْحُضَيْرِ مَا هِيَ بِأَوَّلِ
بَرَكَتِكُمْ يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ فَبَعَثْنَا الْبَعِيرَ الَّذِي كُنْتُ
عَلَيْهِ فَأَصَبْنَا الْعِقْدَ تَحْتَهُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin
Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdurrahman bin Al
Qasim dari bapaknya dari Aisyah, istri nabi SAW, beliau bersabda, "Kami
keluar bersama Nabi SAW dalam sebagian perjalanannya hingga ketika kami berada
di Al Baida’-atau diDzatul Jaisy-kalungku putus, maka Rasulullah SAW
mencarinya. Rombongan pun turut serta bersamanya. Sedangkan mereka tidak berada
di tempat yang tidak ada air, maka mereka mendatangi Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata,
'Tidakkah anda memperhatikan apa yang dilakukan oleh Aisyah? Dia telah menahan
Rasulullah SAW serta rombongan berhenti di tempat yang tidak ada air dan mereka
juga tidak membawa persediaan air Maka datanglah Abu Bakar, sementara
Rasulullah sedang meletakkan kepalanya di atas pahaku dan tertidur. Beliau
berkata, 'Engkau telah menahan Rasulullah SAW dan rombongan, sedang mereka
berada di tempat yang tidak ada air dan mereka tidak membawa persediaan air
Aisyah berkata, 'Abu Bakar mencelaku dan mengatakan apa yang dikehendaki oleh
Allah untuk dikatakannya. Lalu beliau menusuk pinggangku dengan tangannya, dan
untunglah aku tidak bergerak karena Rasulullah tidur di atas pahaku.'
Rasulullah pun bangun di waktu subuh tanpa ada air. Maka Allah SWT menurunkan
ayat tentang tayamum, dan manusia pun bertayamum. Usaid bin Al Hudhair berkata,
'Ini bukanlah berkah kamu yang pertama, wahai keluarga Abu Bakar. "Aisyah
berkata, 'Maka kami pun membangkitkan unta yang aku tunggangi, dan kami
mendapati kalung itu berada di bawahnya'."[11]
Keterangan hadits:
Hadits diatas merupakan penjelasan bahwasanya apabila
ingin sholat dan tidak menemukan air maka diperbolehkan bertayamum.
Secara bahasa tayammum itu maknanya adalah ( القصد ) alqashdu
yaitu bermaksud. Sedangkan secara syar’i maknanya adalah bermaksud
kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun
hadats besar. Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan ke atas tanah
lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.
Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu’ dan mandi
janabah sekaligus. Dan itu terjadi pada saat air tidak ditemukan atau pada
kondisi-kondisi lainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila ada seseorang yang
terkena janabah tidak perlu bergulingan di atas tanah melainkan cukup baginya
untuk bertayammum saja. Karena tayammum bisa menggantikan dua hal sekaligus
yaitu hadats kecil dan hadats besar.[12]
Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem
tentang kebolehan bertayammum pada kondisi tertentu bagi umat Islam.
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam
musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang
baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi
Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’ : 43)[13]
Hal-hal Yang Membolehkan
Tayammum:
1.
Tidak adanya air
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu’ atau mandi
seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah atau debu. Namun ketiadaan air
itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan
cara mencarinya atau membelinya. Namun di
zaman sekarang ini ada banyak air kemasan dalam botol
yang dijual di pinggir jalan dimana semua itu bisa membuat ketiadaan air menjadi gugur.
2.
Sakit
Kondisi lain yang membolehkan seseorang bertayammum
sebagai pengganti wudhu’ adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya
tidak boleh terkena air, baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit
lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah
sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar
pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah
penyakit
3.
Suhu sangat dingin
Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang maka
menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa
menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk
memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang dia dibolehkan
untuk bertayammum. Di beberapa tempat di muka bumi terkadang musim dingin bisa
menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu’ jangankan menyentuh air sekedar
tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. Tentu
saja tidak semua orang bisa memiliki alat pemasan air di rumahnya. Hanya
kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan
tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan akan mendapatkan masalah besar
dalam berwudhu’ di musim dingin. Maka pada saat itu bertayammum menjadi boleh
baginya.
4.
Air tak cukup
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air
sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang
jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu’. Misalnya untuk menyambung
hidup dari kehausan yang sangat.
Bahkan para ulama mengatakan meski untuk member minum
seekor anjing yang kehausan maka harus didahulukan memberi minum anjing dan
tidak perlu berwudhu’ dengan air. Sebagai gantinya bisa melakukan tayammum
dengan tanah.[14]
IV.
KESIMPULAN
hadats itu adalah sebuah
keadaan dimana seseorang terlarang hukumnya melakukan beberapa ritual ibadah,
dan dihilangkan atau diangkat hadats itu lewat wudhu, mandi janabah atau
tayammum
V.
PENUTUP
Alhamdulillahirabbil alamin
Demikian makalah yang kami
buat. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan terimakasih atas
semua yang telah membantu penyusunan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar; Fathul Baari (Penjelasan Kitab Sahih Bukhari);
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2002)
Imam Bukhori; Sahih Bukhori, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001)
Sarwat, Ahmad; Seri Fiqih Kehidupan 2 : Thaharah; (Jakarta: DU
Publishing, 2011)
[4] Imam Bukhori; Sahih
Bukhori, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001); hlm. 47 (hadits no. 136 kitab
Al-Wudu’)
[8] Al-Asqalani,
Ibnu Hajar; Fathul Baari (Penjelasan Kitab Sahih Bukhari); (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2002)
[9] Imam Bukhori; Sahih Bukhori,
(Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001); hlm. 80 (hadits no. 291 kitab Al-Ghusl)
[11] Imam Bukhori; Sahih
Bukhori, (Damaskus: Dar Ibnu Katsir. 2001); hlm. 92 (hadits no.334, kitab
at-Tayamum)
[13] QS. An-Nisa’ : 43






0 komentar:
Posting Komentar