KEKUASAAN TUHAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Aqidah Mu’tazilah
Dosen Pengampu: Yusriyah,
M.Ag

Disusun Oleh:
Siti Jamiatun (134111007)
Muh Afit Khomsani (134111021)
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
WALISONGO
SEMARANG
2014
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana
kita ketahui bahwasanya aliran Mu’tazilah adalah aliran kalam yang menjadikan
rasio atau akal sebagai sumber pengetahuan yang utama. Akal atau rasio
dijadikan oleh para pengikut Mu’tazilah sebagai sumber kebenaran, karena Tuhan telah
menitipkan akal kepada manusia untuk mengetahui hakikat yang sesungguhnya.
Mu’tazilah dalam hal ini tidaklah menegasikan akan keberadaan wahyu, melainkan
fungsi wahyu terhadap kebenaran rasio adalah fungsi konfirmatif serta fungsi
informatif.
Setelah
pembahasan terdahulu yakni pandangan mu’tazilah mengenai kedudukan akal dan
wahyu, pada kesempatan kali ini akan membahas kekuasaan Tuhan menurut paham
mu’tazilah. Pembahasan ini sangat urgen dikarenakan dalam mempelajari aliran
kalam terlebih aliran Mu’tazilah, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan adalah
salah satu ajaran al-Ushul al-Khamsah Mu’tazilah yaitu al-‘Adl (keadilan).
B.
Pengertian
Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
Aliran yang mengakui kebebasan manusia dan mengakui ketidakmutlakan
kekuasaan dan kehendak Tuhan, biasa disebut kaum Qadariyah mereka yang mengakui
adanya freewill dan freeact bagi manusia. Mu’tazilah merupakan salah satu contoh dari golongan
pertama. Mereka berpendapat bahwa kekuasaan Tuhan dan kehendak-Nya tidak mutlak
lagi, sudahlah terbatas dan ia harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang
timbul dan peraturan yang dibuat-Nya . Diantara kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan Tuhan ialah memberi pahala bagi orang yang manjalankan
perintah-Nya dan menyiksa orang yang melanggar-Nya. Tidaklah adil
jika Tuhan memberikan pahala ataupun siksa kepada hamba-Nya tanpa mengiringinya
dengan memberikan kekuasaan terlebih dahulu. (Anwar dan Rozak, 2007 : 182). Semua kewajiban Tuhan bisa dirangkum dalam
satu kewajiban, yaitu Tuhan wajib berbuat baik atau dalam istilah Mu’tazilah
bisa disebut dengan al-Shalah Wa al-Ashlah (berbuat baik dan terbaik).
C.
Kekuasaan
dan Kehendak Mutlak Tuhan.
Sebagai
akibat dari perbedaan paham yang terdapat dalam aliran-aliran teologi Islam
mengenai soal kekuatan akal, fungsi wahyu dan kebebasan serta kekuasaan manusia
atas kehendak dan perbuatannya, terdapat pula perbedaan paham tentang kekuasaan
dan kehendak mutlak Tuhan. Bagi aliran yang berpendapat bahwa akal mempunyai
daya besar dan manusia bebas dan berkuasa atas kehendak dan perbuatannya,
kekuasaan dan kehendak Tuhan pada hakikatnya tidak lagi bersifat mutlak
semutlak-mutlaknya. Bagi aliran yang berpendapat
kekuasaan dan kehendak Tuhan tetap bersifat mutlak dengan demikian bagi kaum
Asy’ariah, sedangkan bagi kaum mu’tazilah, kekuasaan dan kehendak Tuhan tidak
lagi mempunyai sifat mutlak semutlak-mutlaknya.[1]
Kaum
Mu’tazilah berpendapat bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak bersifat mutlak
lagi, selanjutnya kekuasaan mutlak Tuhan telah dibatasi oleh keadlian-Nya.
Seperti yang terkandung dalam uraian Nadir, kekuasaan mutlak Tuhan telah
dibatasi oleh kebebasan yang menurut paham Mu’tazilah, telah diberikan kepada
manusia dalam menentukan kemauan dan perbuatan. Seterusnya kekuasaan mutlak itu
dibatasi pula oleh sifat keadilan Tuhan. Tuhan tidak bisa lagi berbuat
sekehendak-Nya, Tuhan telah terikat pada norma-norma keadilan yang kalau
dilanggar, membuat Tuhan bersifat tidak adil bahkan zalim. Sifat serupa ini tak
dapat diberikan kepada Tuhan. Selanjutnya, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
dibatasi oleh kewajiban-kewajiban Tuhan terhadap manusia yang menurut paham
Mu’tazilah memang ada.[2]
Lebih
lanjut lagi, kekuasaan mutlak itu dibatasi pula oleh nature of law atau
hukum alam (sunnah Allah) yang tidak mengalami perubahan. Firman Allah dalam
QS.Al-Ahzab : 62
Artinya
: “Sebagian Sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu
sebelum kamu, dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunnah
Allah”
Bahwa kaum
Mu’tazilah menganut paham bahwa tiap-tiap benda mempunyai nature of law atau
hukum alam sendiri.
Al-Jahiz (Nasution,
2006: 120) mengatakan bahwa tiap-tiap benda mempunyai sifat dan natur sendiri
yang menimbulkan efek tertentu menurut natur masing-masing. Lebih tegas
Al-Khayyat menerangan bahwa tiap benda mempunyai natur tertentu, dan tak dapat
menghasilkan kecuali efek yang itu-itu juga; api tak dapat menghasilkan apa-apa
kecuali panas dan es tidak dapat menghasilkan apa-apa kecuali dingin. Efek yang
ditimbulkan pada benda, menurut Mu’ammar seperti gerak, diam, warna, rasa, bau,
panas, dingin, basah, dan kering, timbul sesuai dengan hukum dari masing-masing
benda yang bersangkutan. Sebenarnya efek yang ditimbulkan oleh benda bukan
perbuatan Tuhan. Perbuatan Tuhan hanyalah menciptakan benda-benda yang
mempunyai nature of law tertentu.
Dari hal
tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa aliran Mu’tazilah percaya pada hukum
alam atau sunnah Allah yang menganut perjalanan kosmos dan dengan demikian
menganut paham determinisme. Dan determinisme ini bagi mereka, sesuai kata
Nader, tidak berubah-ubah sama dengan keadaan Tuhan yang juga tidak
berubah-ubah.
Sebagai
penjelasan selanjutnya, bagi paham sunnah Allah yang tak berubah-ubah dan
determinisme ini, ada baiknya dibawa disini uraian Tafsir al-Manar. Segala
sesuatu dialam ini, demikian al-Manar, berjalan menurut sunnah Allah dan sunnah
Allah itu dibuat Tuhan sedemikian rupa sehingga sebab dan musabab didalamnya
mempunyai hubungan yang erat. Bagi tiap sesuatu Tuhan menciptakan sunnah
tertentu. Bahwa sunnah Allah tidak mengalami perubahan atas kehendak Tuhan sendiri
dan dengan demikian merupakan batasan bagi kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan.
Hal tersebut
menunjukkan bahwa dalam paham Mu’tazilah kekuasaan mutlak Tuhan mempunyai
batasan-batasan; dan Tuhan sendiri, sebagai kata al-Manar, tidak bersikap
absolut seperti halnya dengan Raja Absolut yang menjatuhkan hukuman menurut
kehendaknya semata-mata.[3]
Keadaan Tuhan, dalam paham ini lebih dekat menyerupai keadaan Raja
Konstitusional, yang kekuasaannya dan kehendaknya dibatasi oleh konstitusi. Pembatasan atas kekuasaan dan kehendak Tuhan menurut Mu’tazilah adalah
tidak membolehkan adanya pembatalan siksa kepada mereka yang berdosa besar dan
meninggal sebelum sempat bertaubat. Tuhan wajib menyiksa mereka yang berdosa
besar.[4]
D.
Kesimpulan
Pemaparan di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan itu
memiliki batasan. Batasan tersebut dikarenakan dalam Mu’tazilah manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan perbuatannya sesuai dengan
kehendaknya, karena manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya. Lebih
lanjut lagi kehendak Tuhan dibatasi oleh keadilan-Nya. Manusia hanya mempunyai
kebebasan mengarahkan daya yang diberikan Tuhan kepadanya sesuai dengan
kehendak dan kemauannya. Manusia tidak menciptakan perbuatannya, sebab pada
hakikatnya ia tidak bisa berbuat apa-apa tanpa adanya daya Tuhan.
Mengenai tentang paham
kekuasaan, kehendak dan keadilan Tuhan, Pembatasan atas kekuasaan dan kehendak
Tuhan menurut Mu’tazilah ini dapat dikatakan sangat ketat karena tidak membolehkaan
adanya pembatasan siksa bagi orang mukmin yang berdosa besar.
E.
Daftar
Pustaka
Asy-Syahrastani,
Muhammad Bin Abdul Karim. al-Milal Wa al-Nihal : Aliran-aliran Teologi dalam
Sejarah Umat Manusia. Penerjemah ; Asywadie Syukur. Surabaya : PT Bina Ilmu
Kiswati, Tsuroya. Al-Juwaini Peletak Dasar
Teologi Rasional Dalam Islam. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Nasution, Harun. Teologi
Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
http://syaifudinzuhry.blogspot.com/2013/05/kekuasaan-kedilan-dan-kehendak-mutlak.html.17-11-2014.pukul.09:16wib.
[1]Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986), hlm. 118.
[4]Dr. Tsuroya Kiswati. Al-Juwaini Peletak
Dasar Teologi Rasional Dalam Islam. (Jakarta: Penerbit Erlangga). hlm. 193.






0 komentar:
Posting Komentar