AKIDAH KHAWARIJ
Pengertian Khawarij
Kata
Khawarij berasal dari kata خرج
yang berarti keluar atau terpisah.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Dinamakan Khawarij dikarenakan keluarnya mereka dari jamaah kaum muslimin.
Dikatakan pula karena keluarnya mereka dari jalan (manhaj) jamaah kaum
muslimin, dan dikatakan pula karena sabda Rasulullah saw
“Akan keluar dari diri orang ini…”
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 7/145)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
rahimahullah berkata: “Dinamakan dengan itu (Khawarij) dikarenakan keluarnya
mereka dari din (agama) dan keluarnya mereka dari ketaatan terhadap orang-orang
terbaik dari kaum muslimin.” (Fathul Bari Bisyarhi Shahihil Bukhari, 12/296)
Secara sejarah,kelompok khawarij awal mulanya
adalah pengikut setia Khalifah Ali,namun pada akhirnya memilih membelot atau
berpisah dari barisan Ali ,karena tidak setuju kepada ali yang menerima tahkim
dan menyebabkan Ali kehilangan kekuasaan secara de jure.
Sejarah Munculnya Aliran Khawarij
Para pengikut yang nantinya adalah cikal
bakal penganut khawarij awalnya adalah pengikut Ali yang patuh,kemanapun ada
peperangan selalu bersama dan merupakan pasukan yang solid.Namun ketika
peperangan Antara pasukan dibawah pimpinan Ali Ibn Ali Thalib dengan pasukan
dibawah komando Muawiyyah yang terjadi berbulan-bulan lamanya,harus diakhiri
dengan jalur tahkim (pengiriman seorang utusan dari kedua pihak guna
membicarakan solusi terbaik bagi masalah yang sedang mereka alami).Dari pihak
Ali diwakili oleh Abu Musa al-Asy’ari serta dari pihak Muawiyyah diwakili oleh
Amr Ibn ‘Ash,namun sekelompok pengikut Ali tidak menyetujui keputusan tersebut
dan memilih keluar dari barisan Ali.Karena mereka menganggap hal itu tidak adil
buat mereka yang hampir saja meraih kemenangan,dan mereka beranggapan pula
bahwa hukum hanya ada ditangan Allah swt.
Selanjutnya mereka berkumpul didaerah
dekat al-Madain,khalifah Ali senantiasa mengutus pasukan untuk menemui mereka
untuk kembali bergabung namun mereka tetap kukuh menolak keputusan
tersebut.Lain waktu sikap khawarij semakin kejam saja,bahwasannya barangsiapa
yang tidak sependapat dengan aqidah mereka(khawarij) adalah kafir,dan darahnya
adalah halal (halal dibunuh).Mendengar hal tersebut khalifah Ali langsung
mengutus pasukan untuk memerangi mereka,akhirnya mereka berhasil ditumpas
didaerah Nahrawan beserta para gembong mereka seperti Abdullah bin Wahb
Ar-Rasibi, Zaid bin Hishn At-Tha’i, dan Harqush bin Zuhair As-Sa’di.
Sisa dari pengikut khawarij dari
peperangan adalah yang melatarbelakangi terbunuhnya Ali,yaitu Abdurrahman bin
Muljim.Hal ini adalah dilandasakan karena rasa balas dendam akan perilaku
pasukan Ali.
Madzhab
Aliran Khawarij
Asy-Syaikh
Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata madzhab mereka adalah
tidak berpegang dengan As Sunnah wal Jamaah, tidak mentaati pemimpin (pemerintah
kaum muslimin) berkeyakinan bahwa memberontak terhadap pemerintah dan
memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin merupakan bagian dari agama. Hal ini
menyelisihi apa yang diwasiatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
agar senantiasa mentaati pemerintah (dalam hal yang ma’ruf/ yang tidak
bertentangan dengan syariat), dan menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
“Taatilah
Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kalian.”
(An-Nisa:59)
Allah swt dan Nabi-Nya menjadikan ketaatan kepada pemimpin sebagai bagian dari agama.Mereka (Khawarij) menyatakan bahwa pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) telah kafir, tidak diampuni dosa-dosanya, kekal di neraka. Dan ini bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam Kitabullah (Al Qur’an). (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31-33)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Mereka berkeyakinan atas kafirnya ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya. Mereka juga berkeyakinan sahnya kepemimpinan ‘Ali (sebelum kemudian dikafirkan oleh mereka) dan kafirnya orang-orang yang memerangi ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Ahlul Jamal.”4 (Fathul Bari,12/296)
Al-Hafidz rahimahullah juga berkata: “Kemudian mereka berpendapat bahwa siapa saja yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka, maka ia kafir, halal darah, harta dan keluarganya.”(Fathul Bari, 12/297).
Allah swt dan Nabi-Nya menjadikan ketaatan kepada pemimpin sebagai bagian dari agama.Mereka (Khawarij) menyatakan bahwa pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) telah kafir, tidak diampuni dosa-dosanya, kekal di neraka. Dan ini bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam Kitabullah (Al Qur’an). (Lamhatun ‘Anil Firaqidh Dhallah, hal. 31-33)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Mereka berkeyakinan atas kafirnya ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersamanya. Mereka juga berkeyakinan sahnya kepemimpinan ‘Ali (sebelum kemudian dikafirkan oleh mereka) dan kafirnya orang-orang yang memerangi ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dari Ahlul Jamal.”4 (Fathul Bari,12/296)
Al-Hafidz rahimahullah juga berkata: “Kemudian mereka berpendapat bahwa siapa saja yang tidak berkeyakinan dengan aqidah mereka, maka ia kafir, halal darah, harta dan keluarganya.”(Fathul Bari, 12/297).
0 komentar:
Posting Komentar